Berita
GURU WALI SMK NEGERI 1 SELO TAHUN 2026
19 April 2026 02:57 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
GURU WALI
Satuan Pendidikan : SMK Negeri 1 Selo
Jenjang : SMK
Tahun Ajaran : 2025/2026
I. Dasar Hukum
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 (tentang pemenuhan beban kerja guru) menetapkan peran dan kewajiban guru wali di sekolah, dengan ketentuan dalam Pasal 9, 14, dan 17 dan 18 sebagai berikut:
- Pasal 9 ayat (1–5): Penugasan dan ruang lingkup tugas Guru Wali
- Pasal 14: Ekuivalensi tugas Guru Wali setara 2 JP per minggu
- Pasal 17 dan 18: Penetapan, pelaksanaan, dan penghitungan beban kerja
II. Pengertian
Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas mendampingi perkembangan akademik, karakter, keterampilan, dan kompetensi murid dari saat masuk hingga lulus pada satuan pendidikan yang sama.
III. Tujuan
Adapun tujuan guru wali yaitu:
- Menjamin pelaksanaan pendampingan murid secara menyeluruh dan berkesinambungan.
- Meningkatkan keterlibatan guru dalam pendidikan karakter dan pengembangan potensi murid.
- Memberikan dukungan sistematis terhadap pertumbuhan akademik dan non-akademik Murid.
IV. Ruang Lingkup Tugas
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Guru Wali melaksanakan tugas sebagai berikut:
|
Kategori |
Penjelasan Singkat |
|
Pendamping Akademik |
Memantau dan membantu capaian belajar Murid. |
|
Pengembangan Karakter |
Mendorong tumbuhnya sikap integritas, tanggung jawab, dan disiplin. |
|
Pendamping Pendidikan |
Mendampingi Murid sepanjang jenjang pendidikan. |
|
Penghubung Komunikasi |
Menjembatani Murid, guru, dan orang tua. |
|
Mediator & Koordinator |
Mengatasi isu Murid, menyampaikan informasi, fasilitasi komunikasi dengan orang tua. |
|
Beban Kerja |
Tugas diakui sebagai 2 jam tatap muka per minggu, bagian dari 37,5 jam kerja. |
Rincian Tupoksi Guru Wali :
1. Tugas Pokok Guru Wali
- Pendampingan akademik: aktif memantau capaian belajar Murid serta membantu mengatasi kendala akademik.
- Pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter: membimbing Murid sesuai kebutuhan dan potensinya.
- Pendampingan sepanjang pendidikan: mendampingi Murid sejak awal masuk hingga mereka menyelesaikan jenjang pendidikan di satuan yang sama.
- Fungsi penghubung: menjadi jembatan antara Murid, guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua/wali murid.
2. Fungsi Guru Wali
- Pendamping pembelajaran: memastikan tujuan akademik tercapai.
- Pembimbing karakter dan keterampilan sosial, sesuai dengan dimensi Prrofil Lulusan.
- Mediator: membantu menyelesaikan berbagai persoalan Murid.
- Koordinator informasi tentang kegiatan sekolah, pengembangan diri, dan layanan BK.
- Fasilitator komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali murid.
3. Kolaborasi
Guru wali bekerja sama dengan berbagai pihak internal sekolah:
- Guru BK, guru mata pelajaran, wali kelas
- Kepala Sekolah serta tenaga kependidikan lainnya
- Tujuan kolaborasi ini adalah untuk memantau dan mendukung perkembangan Murid secara menyeluruh.
4. Beban Kerja & Ekuivalensi
- Tugas Guru Wali setara dengan 2 jam Tatap Muka per minggu
(Pasal 14 dan Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025) - Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh guru wali dihitung ekuivalen 2 jam tatap muka per minggu.
- Ini menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru yaitu 37 jam 30 menit per minggu, sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
V. Prosedur Pelaksanaan
1. Penunjukan Guru Wali
- Dilakukan oleh Kepala Sekolah (Pasal 18 ayat 1).
- Berdasarkan rasio jumlah murid dengan jumlah guru mata pelajaran (Pasal 18 ayat 2).
2. Pelaksanaan Tugas
|
No |
Kegiatan |
Penjelasan |
Waktu Pelaksanaan |
|
1 |
Identifikasi murid dampingan |
Memahami latar belakang, potensi, dan tantangan murid |
Awal tahun ajaran |
|
2 |
Penyusunan dan pelaksanaan rencana pendampingan |
Disesuaikan dengan kebutuhan murid |
Per semester |
|
3 |
Pertemuan berkala dengan murid |
Secara individual atau kelompok kecil |
2x per bulan atau saat diperlukan/dibutuhkan |
|
4 |
Kolaborasi dengan guru BK & wali kelas |
Untuk tindak lanjut masalah tertentu |
Sesuai kebutuhan |
|
5 |
Pelaporan perkembangan murid |
Secara berkala (bulanan/semester) |
Setiap akhir bulan atau semester |
|
6 |
Dokumentasi dan refleksi |
Catatan kemajuan, hambatan, dan rekomendasi |
Berkelanjutan |
VI. Evaluasi dan Pelaporan
- Guru Wali menyusun laporan singkat setiap semester berisi:
o Rekap pertemuan dan kegiatan
o Catatan perkembangan murid
o Rekomendasi tindak lanjut - Laporan dikumpulkan ke Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum atau Ke-Murid-an