Berita
Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Anggota DPRD Kab. Boyolali Gelar Sosialisasi untuk Siswa SMKN 1 Selo
22 Agustus 2025 06:22 WIB
SMK Negeri 1 Selo – Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Dimas Bayu Aji, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada para siswa SMK Negeri 1 Selo di Aula Kecamatan Selo, Jumat (22/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, pria kelahiran Boyolali 1998 ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan bangsa.
"Anak usia remaja adalah cermin masa depan suatu bangsa. Perlindungan dan pengawasan orang tua, guru, dan masyarakat terhadap anak harus terus diperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih di era yang sudah serba digital ini. Maka harus sangat ekstra dalam pengawasan.," ujarnya saat menyampaikan materi sosialisasi.
Dimas menjelaskan, meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak masih terjadi di Boyolali.
"Data tahun 2023 menunjukkan terdapat 56 anak laki-laki dan 158 anak perempuan yang melakukan perkawinan dini. Dari total 170 kasus, sebanyak 116 di antaranya adalah anak perempuan yang sudah hamil. Angka ini setara dengan 68,24 persen," jelasnya.
Selain itu, dari hasil riset secara ilmiah serta berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 174 menyebutkan usia perkawinan adalah umur 18 tahun ke atas.
Kondisi tersebut sebagai hal yang sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kelahiran stunting fan lebih luas lagi mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga perceraian. Usia 18 tahun ke bawah adalah usia anak untuk bersekolah. Dengan perkawinan anak tentu berpotensi besar terhadap angka putus sekolah.
Karena itu, pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Selo, Dra. Supriyatiningsih, M.Pd., menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi siswa dalam menghadapi tantangan zaman terkait pencegahan perkawinan dini.
"Harapan kami, seluruh siswa SMK Negeri 1 Selo tidak ada yang putus sekolah serta dapat mencegah terjadinya pernikahan dini", tegas beliau.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Joko Marwanto, S.Pd. menekankan kepada seluruh siswa SMK Negeri 1 selo untuk terus fokus belajar untuk menggapai cita-cita sampai nanti terwujud, mengutamakan karier sebelum menikah dan memahami resiko akibat dari perkawinan dini.
“Pesan kami untuk para siswa, kenali resiko dari perkawinan dini. Sayangi diri kalian dan wujudkanlah mimpi-mimpi besar kalian, sehingga hidup kalian di masa mendatang akan lebih tertata.” tegasnya.